Hukum Hukum Talak

Hukum Hukum Talak

Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama

Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.

Buku Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama bisa dijadikan sebagai panduan bagi kalian yang ingin menjalani pernikahan. Dapatkan segera bukunya di gramedia.com.

Lafaz Talak dalam Islam

Dalam Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, ada dua jenis talak berdasarkan shigah (model kalimat).

Yang termasuk lafaz jelas adalah yang bisa dipahami langsung makna talaknya saat diucapkan, tapa adanya makna lain. Misalnya pada ucapan suami kepada istrinya, seperti 'Engkau diceraikan', 'Aku telah menceraikanmu', atau 'Engkau telah aku ceraikan'.

Jika kata-kata tersebut diucapkan suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaknya. Baik diniatkan maupun tidak, dan dalam keadaan bercanda atau serius.

Pada lafaz itu terkandung makna talak dan arti lainnya. Bila kata kiasan diucapkan suami kepada istrinya, maka ada dua kemungkinan. Jika suami meniatkan cerai maka talaknya telah jatuh, dan bila ia tidak berniat maka talak tidak berlaku.

Ucapan talak kiasan seperti: 'Aku telah melepaskanmu', 'Engkau telah dilepaskan', 'Aku telah berpisah darimu', 'Engkau dipisahkan', 'Pergilah kepada keluargamu'.

Hukum Talak sebagai Pemutus Perkawinan

Sebenarnya, dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.

Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.

Jika melihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan jika sebuah perkawinan akan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, maka talak juga dapat digunakan untuk memutuskan hubungan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.

Berdasarkan pada pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama baik secara lisan maupun tulisan untuk mengadakan sidang terkait keperluan itu.

Pada pasal itu juga diketahui jika syarat talak tersebut jatuh adalah apabila talak tersebut dilakukan oleh seorang suami. Dan dapat diakui sah secara hukum negara apabila dilakukan di Pengadilan Agama.

Jadi, jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.

Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:

Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama

Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.

Buku Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama bisa dijadikan sebagai panduan bagi kalian yang ingin menjalani pernikahan. Dapatkan segera bukunya di gramedia.com.

Menurut Sighat atau Ucapan Talak

Talak langsung atau talak sharih adalah jenis talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan ucapan atau lafaz yang jelas. Meski dilakukan tanpa niat dan saksi, namun apabila seorang suami telah mengucapkan talak secara jelas maka tetap dianggap talak tersebut telah jatuh. Adapun contoh ucapan talak langsung adalah, “Aku ceraikan kamu”, “Kamu aku ceraikan sekarang”, “kamu aku talak satu”, dan lainnya.

Pengertian talak tidak langsung adalah ketika seroang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan menggunakan kata atau kalimat yang secara tidak langsung bermakna menceraikan. Jika seorang suami yang mengucapkan lafaz talak ini tetapi tidak memiliki niatan untuk menceraikan istrinya, maka talak ini dianggap tidak jatuh.

Namun, jika suami memiliki niat untuk menceraikan ketika mengucapkan kalimat talak, maka talak pun dianggap telah jatuh. Adapun contoh dari kalimat talak tidak langsung adalah, “Mulai saat ini tidak ada hubungan apa-apa lagi di antara kita,”, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu, aku tidak peduli lagi”, dan “Pergilah dari sini kemanapun kamu mau”.

Hukum talak menjadi wajib

Hukum wajib dikenakan apabila terjadi prahara antara suami-istri yang tidak dapat diselesaikan dan jalan satu-satunya hanya dengan talak. Seperti dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 226 yang berbunyi,

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٢٢٦

lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba'ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah

Pernikahan merupakan sebuah janji suci, Islam pun mengaturnya dengan jelas dan detail. Berbagai macam masalah yang dihadapi seorang muslimah di dalam rumah tangga, dijelaskan dengan gamblang.

Jika pada akhirnya, sebuah kata talak harus terjadi, sebuah proses pun harus kembali dijalani oleh keduanya. Perceraian merupakan hal yang pada dasarnya tidak disukai oleh Allah, tapi jika harus terjadi, Islam telah mengaturnya dengan baik.

Dengan mengetahui lebih jauh lagi tentang taaruf, nikah, dan juga talak akan menambah wawasan dan bisa menjaga hubungan pernikahan jadi lebih baik. Buku A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah pas untuk kamu jadikan sebagai panduan agar tidak memilih jalan yang salah terutama dalam pernikahan.

Jenis dan Klasifikasi Talak

Dalam Islam, seorang suami dapat melayangkan talak perceraiannya sebanyak tiga kali untuk benar-benar memutuskan ikatan pernikahannya. Talak tersebut dibagi dalam talak 1, talak 2, dan talak 3 yang merujuk pada jatuhnya ucapan talak tersebut.

Dengan demikian, maka talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk. Dan yang terakhir adalah talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami. Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.

Selain tiga jenis talak tersebut, talak juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak jenis dan klasifikasi talak di bawah ini.

Jenis dan Klasifikasi Talak

Dalam Islam, seorang suami dapat melayangkan talak perceraiannya sebanyak tiga kali untuk benar-benar memutuskan ikatan pernikahannya. Talak tersebut dibagi dalam talak 1, talak 2, dan talak 3 yang merujuk pada jatuhnya ucapan talak tersebut.

Dengan demikian, maka talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk. Dan yang terakhir adalah talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami. Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.

Selain tiga jenis talak tersebut, talak juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak jenis dan klasifikasi talak di bawah ini.

Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.